Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kalimantan barat Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:28 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kalimantan barat Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan28 Maret 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57, Tambahan Lembaran negara Nomor 4165);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 505.944.532.100,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 532.145.480.100,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 26.200.948.000,00. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.594.513.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.393.565.000,00, sehingga mencapai angka yang sama dengan defisit, yaitu Rp. 26.200.948.000,00. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan daerah. Lampiran-lampiran tersebut meliputi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, daftar rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, serta daftar pinjaman daerah. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)