Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Tangerang Selatan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan zaman dan mewujudkan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. Tujuannya adalah untuk pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, menetapkan kebijakan pendidikan, dan menyelenggarakan pendidikan dasar, nonformal, dan layanan khusus. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi penyelenggaraan PAUD, mengoordinasikan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, menuntaskan program wajib belajar, dan mendorong pencapaian target nasional bidang pendidikan.

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional, mengalokasikan anggaran pendidikan, dan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu. Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuannya, menetapkan kebijakan pendidikan, dan mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkeadilan.

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, serta penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan layanan khusus, pendidikan khusus, pendidikan agama dan keagamaan, serta pendidikan jarak jauh. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, perlindungan, dan larangan.

Inovasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dapat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal juga diatur, termasuk muatan lokal yang sesuai dengan visi, misi, potensi, kearifan, dan kebutuhan daerah.

Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta orang tua, masyarakat, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Perizinan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan satuan pendidikan nonformal menjadi wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pelayanan perizinan.

Pendanaan pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pengelolaan pendidikan paling sedikit 20% dari APBD.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 0412, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0412), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.