Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Penyaluran tunjangan dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, dan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi. Penyaluran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.