Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 93/2024 · UU No. 93 Tahun 2024 · UU Nomor 93 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Musi Rawas, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari 14 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Muara Beliti. Batas-batas wilayah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan secara rinci dan akan ditegaskan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, perbukitan, dan potensi sumber daya alam yang beragam, serta keragaman etnis dan budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)