Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 13/2011 · Perda Kota Sabang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin HO dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 15 Tahun 1996 tentang Surat Izin Tempat Usaha.

Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin gangguan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum pembentukan qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur tentang retribusi izin gangguan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Kota.

Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan golongan tarif retribusi izin gangguan dikalikan dengan luas ruangan tempat usaha. Terdapat empat golongan tarif retribusi yang berbeda berdasarkan klasifikasi bidang usaha, sebagaimana tercantum dalam lampiran qanun.

Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.