Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:14 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Juni 2004
Tanggal Penetapan14 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menjadi sumber pendapatan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemeriksaan hewan yang diperdagangkan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Hewan yang diperdagangkan di pasar hewan atau di luar pasar hewan harus diperiksakan kesehatannya kepada Dinas Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. Hewan yang menderita penyakit menular atau diduga menderita penyakit menular dilarang untuk diperdagangkan. Sebagai bukti pemeriksaan, diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang berlaku 2 hari. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung jenis hewan, misalnya sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp 1.000,- per ekor, sedangkan domba dan kambing sebesar Rp 500,- per ekor.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.