di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 9/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri (PD Katingan Jaya Mandiri).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kemampuan PD Katingan Jaya Mandiri, terutama dari segi permodalan, agar dapat menjalankan usaha secara efisien dan efektif, mengembangkan unit usaha (perdagangan dan industri rotan, kehutanan, pertambangan, pertanian, dan lainnya), meningkatkan daya saing di tingkat lokal, nasional, dan global, serta meningkatkan perolehan laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: