Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1967 tentang Membubarkan Komando Operasi Tertinggi Dan Semua Penguasa Pelaksana Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1967 · Keppres No. 107 Tahun 1967 · Keppres Nomor 107 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1967Tanggal Penetapan:26 Juli 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembubarkan Komando Operasi Tertinggi Dan Semua Penguasa Pelaksana Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1967
Tanggal Penetapan26 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 236 tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 Tahun 1967 ini bertujuan untuk membubarkan Komando Operasi Tertinggi (KOTI) dan Penguasa Pelaksana Daerah (PEPELDA) sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966. Pembubaran ini dilakukan karena fungsi, wewenang, dan tugas KOTI serta PEPELDA dapat dilaksanakan oleh departemen-departemen dan aparatur pemerintahan lainnya. Semua masalah yang sebelumnya diurus oleh KOTI akan ditampung oleh Presidium Kabinet Ampera dan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan. Selain itu, semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KOTI dan PEPELDA tetap berlaku sampai ada pencabutan atau perubahan dari pemerintah. Personil ABRI dan pegawai negeri akan ditampung oleh Sekretariat Negara, dan inventaris KOTI akan diserahkan kepada Presidium Kabinet Ampera.

1. Semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KOTI dan PEPELDA tetap berlaku sampai ada pencabutan atau perubahan dari pemerintah. 2. Personil ABRI dan pegawai negeri ditampung oleh Sekretariat Negara untuk kemudian dikembalikan ke kesatuan/instansi asalnya. 3. Inventaris KOTI diserahkan kepada Presidium Kabinet Ampera untuk ditentukan penggunaannya lebih lanjut. 4. Anggaran KOTI yang belum dipergunakan dimasukkan dalam Anggaran Presidium Kabinet Ampera.

(-)