Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 22/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah beserta Peraturan pelaksanaannya yang pernah berlaku, yang berkaitan dengan sumber pendapatan desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien melalui pengelolaan keuangan yang taat asas, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten, serta hibah/sumbangan yang tidak mengikat.
  2. Kekayaan Desa: Meliputi tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, dan lain-lain. Kekayaan desa wajib diinventarisasi.
  3. Pengelolaan Keuangan Desa: Diurus oleh pemerintah desa untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa adalah pemegang wewenang pengelolaan keuangan desa dan dapat mengangkat pemegang kas desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes untuk meningkatkan pendapatan desa. BUMDes harus berbentuk badan hukum dan dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan harus mendapat persetujuan BPD serta evaluasi dari Bupati.

Peraturan ini menekankan transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk menginventarisasi sumber pendapatan desa, merencanakan pemanfaatan keuangan, dan mengawasi penggunaannya demi kemajuan dan kesejahteraan desa.

(-)

(-)