Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Gunung Batu Menjadi Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan Dan Desa Ujung Genteng Indah Kecamatan Ciracap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2008Tanggal Penetapan:17 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Gunung Batu Menjadi Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan Dan Desa Ujung Genteng Indah Kecamatan Ciracap
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku18 Maret 2008
Tanggal Penetapan17 Maret 2008
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemecahan Desa Gunung Batu menjadi Desa Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan dan Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciraacap.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang pemecahan Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap menjadi tiga desa, yaitu Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan, dan Desa Ujunggenteng.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemecahan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Usul pemecahan ini didasarkan pada Peraturan Desa Gunung Batu Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Desa Gunung Batu memenuhi persyaratan untuk dipecah.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Gunung Batu dipecah menjadi tiga desa dengan batas-batas wilayah yang jelas.
  2. Penetapan nama desa hasil pemekaran, yaitu Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan, dan Desa Ujunggenteng.
  3. Penetapan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa.
  4. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun serta penentuan pusat pemerintahan desa.
  5. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga.
  6. Pembagian aset dan kekayaan desa sebelum pemekaran kepada masing-masing desa hasil pemekaran.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Gunung Batu agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada BPD Gunung Batu Kecamatan Ciracap. 2. Pada saat peresmian Desa Pemecahan Pangumbahan dan Desa Ujunggenteng Kepala Desa Gunung Batu menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi aset-aset Desa yang menjadi aset Desa Pemecahan Pangumbahan dan Desa Pemecahan Ujunggenteng secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Gunung Batu dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa Gunung Batu tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Gunung Batu sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Pemecahan Pangumbahan dan Desa Pemecahan Ujunggenteng, BPD Gunung Batu mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Pemecahan Gunung Batu dan Desa Pemecahan Ujunggenteng, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)