di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Gunung Batu Menjadi Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan Dan Desa Ujung Genteng Indah Kecamatan Ciracap
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang pemecahan Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap menjadi tiga desa, yaitu Desa Gunung Batu, Desa Pangumbahan, dan Desa Ujunggenteng.
Latar Belakang dan Tujuan: Pemecahan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Usul pemecahan ini didasarkan pada Peraturan Desa Gunung Batu Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Desa Gunung Batu memenuhi persyaratan untuk dipecah.
Ketentuan Substansial: