Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanWaibakul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan mewujudkan kesejahteraan umum, mengingat wilayah Kabupaten Sumba Tengah rawan terjadi bencana. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, melindungi cagar budaya dan seluruh lingkungan alam, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah yang dilimpahkan kepada BPBD, dengan melibatkan berbagai unsur seperti perangkat daerah terkait, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, media massa, organisasi pemuda dan olahraga, organisasi kemahasiswaan, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, organisasi keagamaan, dan lembaga internasional. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur tahapan dan mekanisme penanggulangan bencana yang terdiri dari prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

(-)

(-)