Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2011 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Secara spesifik, perubahan mencakup penghapusan dan penambahan sub bidang, serta perubahan eselonisasi jabatan pada Satuan Polisi Pamong Praja. Kewenangan lembaga-lembaga teknis daerah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, memberdayakan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur.

(-)

(-)