di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga
Juga dikenal sebagai: PP 17/2007 · PP No. 17 Tahun 2007 · PP Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga bertujuan untuk melaksanakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga di berbagai tingkatan, mulai dari internasional hingga kabupaten/kota. Pemerintah, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, memiliki peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan ini. Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan komite olahraga nasional berperan dalam penyelenggaraan pekan olahraga internasional dan nasional. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta organisasi olahraga dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang larangan penggunaan doping dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga anti doping nasional.