Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan mengoptimalkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali sektor-sektor usaha Perusahaan Daerah agar peluang dan potensi yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1:
    • Definisi DPRD, Direksi, Badan Pengawas, dan Pegawai Perusahaan Daerah diubah.
  2. Perubahan Pasal 5:
    • Tujuan Perusahaan Daerah adalah untuk memperoleh PAD dan sebagai sarana pengembangan dalam rangka pembangunan daerah.
    • Bidang usaha Perusahaan Daerah mencakup industri pengolahan, perdagangan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi dan gas, konstruksi, perkebunan, dan jasa-jasa.
  3. Perubahan Pasal 6:
    • Modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
    • Modal dasar terdiri atas penyertaan modal tunai dan aset tetap Pemerintah Daerah yang dipindahtangankan.
    • Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Perubahan Pasal 9:
    • Perusahaan Daerah dikelola oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan Direktur-Direktur sesuai kebutuhan.
  5. Perubahan Pasal 26:
    • Segala pembiayaan Badan Pengawas dibebankan pada Perusahaan Daerah.
    • Badan Pengawas dapat membentuk sekretariat.
    • Honor Badan Pengawas paling tinggi sebesar 15% dari gaji Direktur Utama.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)