di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2017 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.871.081.755.716,34 dan belanja sebesar (Rp.893.701.137.577,60), sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 22.619.381.861,26). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.66.830.672.300,17 dan pengeluaran sebesar (Rp.7.500.000.000,00), sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.59.330.672.300,17.
Neraca per 31 Desember Tahun 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.191.461.562.507,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 23.068.786.742,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.168.392.775.764,64.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 36.711.615.115,91.
Laporan Operasional per 31 Desember 2017 menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 69.420.298.408,45 dan surplus/defisit Laporan Operasional Rp. 61.534.865.359,45.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2017 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 36.711.290.438,91.
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2017 menunjukkan Ekuitas Akhir Rp.1.168.392.775.764,64.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang Lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.