Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 160 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1998 · Keppres No. 160 Tahun 1998 · Keppres Nomor 160 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1998Tanggal Penetapan:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1998
Tanggal Penetapan18 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan di Indonesia dan Turki. Persetujuan ini juga mengatur ketentuan mengenai penduduk, bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tak gerak, laba usaha, pengangkutan laut dan udara, serta keuntungan dari pemindahtanganan harta. Selain itu, persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan tentang penghindaran pajak berganda, non-diskriminasi, tata cara persetujuan bersama, pertukaran informasi, dan hak-hak istimewa anggota misi diplomatik dan konsuler.

(-)

(-)