Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 534 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1963 · Keppres No. 38 Tahun 1963 · Keppres Nomor 38 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1963Tanggal Penetapan:7 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden No. 534 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1963
Tanggal Penetapan07 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Badan Koordinasi Pembangunan Daerah sehubungan dengan penghapusan keadaan bahaya yang akan berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Perubahan ini menetapkan bahwa Sekretaris Komando Tertinggi Operasi Ekonomi akan bertindak sebagai Sekretaris merangkap anggota Badan Koordinasi Pembangunan Daerah, menggantikan peran Kepala Staf Penguasa Perang Tertinggi. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Nomor 534 Tahun 1961.

(-)

(-)