Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1970 tentang Penundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Malaysia Dan Muangtai

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1970 · Keppres No. 20 Tahun 1970 · Keppres Nomor 20 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1970Tanggal Penetapan:16 Maret 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Malaysia Dan Muangtai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1970
Tanggal Penetapan16 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1970 ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Muangthai. Dalam keputusan ini, Presiden menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari Presiden selama periode perjalanan dinas tersebut, yaitu dari tanggal 16 Maret sampai dengan 22 Maret 1970. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)