Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pemberian Kenaikan Tunjangan Dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda Dan Anak Yatim/Yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I. Yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 144)

Juga dikenal sebagai: PP 15/1964 · PP No. 15 Tahun 1964 · PP Nomor 15 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:20 April 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Kenaikan Tunjangan Dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda Dan Anak Yatim/Yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I. Yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 144)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan20 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) a Pasal 6 dan Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 144) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan kenaikan tunjangan, tambahan, dan perbaikan penghasilan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan dengan janda dan anak yatim/yatim-piatu dari veteran yang menerima pensiun. Tunjangan dinaikkan dengan jumlah tertentu, dan tambahan penghasilan serta perbaikan penghasilan diberikan bebas pajak. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh instansi pembayaran tunjangan terkait.

(-)

(-)