Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2008Tanggal Penetapan:19 Januari 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Januari 2008
Tanggal Penetapan19 Januari 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, meliputi penyediaan tempat dan pengaturan parkir. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan atas kebijaksanaan daerah dengan mempertimbangkan penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan tarif berdasarkan jenis kendaraan (sepeda motor, mobil penumpang, bus sedang/truk sedang, bus besar/truk besar/kereta gandengan/tempelan) dan berlaku untuk satu kali parkir maksimal 4 jam.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Daerah (Kabupaten Banyumas).
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis).
  8. Saat Retribusi Terutang: Terjadi saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lama 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
  11. Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  13. Kedaluwarsa: Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.