Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, OJK, PD BPR Bank Kebumen, Pengurus, Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat Eksekutif, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Gaji Pokok, Gaji, Penghasilan, Daftar Penilaian Kerja, Ijazah, dan Pangkat.
- Modal dasar PD BPR Bank Kebumen ditetapkan paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBD.
- Dewan Pengawas wajib memberikan laporan secara berkala kepada Bupati dan OJK setempat.
- Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi disesuaikan dengan ketentuan OJK.
- Proses pengangkatan anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direktur, Bupati menunjuk pejabat sementara.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan PD BPR Bank Kebumen yang telah disahkan Bupati disampaikan kepada Pimpinan OJK setempat.
- Direksi wajib membuat Laporan Tahunan mengenai perkembangan usaha PD BPR Bank Kebumen yang telah disahkan untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan OJK setempat.
- Pembinaan umum dan pengawasan PD BPR Bank Kebumen dilakukan oleh Bupati, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh OJK.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Direksi dan Pegawai dalam hal terjadi pembubaran PD BPR Bank Kebumen ditetapkan oleh Bupati.
- Semua penyebutan PD BPR Kebumen dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 harus dimaknai sebagai “PD BPR Bank Kebumen”.
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengawasan bank oleh OJK dan untuk mendukung pengembangan PD BPR Bank Kebumen sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.