di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendalikan pendirian bangunan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan IMB, memberikan pelayanan IMB yang prima, mengendalikan pendirian bangunan agar aman dan sesuai tata ruang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan IMB.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.