Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendalikan pendirian bangunan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan IMB, memberikan pelayanan IMB yang prima, mengendalikan pendirian bangunan agar aman dan sesuai tata ruang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan IMB.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian, perubahan, dan penambahan bangunan harus memiliki IMB dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Bangunan harus sesuai dengan gambar teknik yang disahkan dan memenuhi ketentuan garis sempadan.
  3. IMB tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Bupati.
  4. Perubahan peruntukan bangunan juga memerlukan izin.
  5. Retribusi IMB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  6. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti rencana penggunaan bangunan, luas lantai, jumlah tingkat, lokasi, umur, dan status bangunan.
  7. Tarif retribusi meliputi biaya pemeriksaan gambar dan biaya sempadan, yang dihitung dari harga bangunan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi yang terutang. 2. Bagi pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan dan gambar teknik dikenai sanksi penghentian pekerjaan, pencabutan IMB, dan/atau pembongkaran bangunan.