Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 02/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 66.722.197.116,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 884.860.625.058,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 47.946.771.590,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 869.972.841.346,00. Surplus setelah perubahan adalah Rp. 14.887.783.712,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berkurang sebesar Rp. (16.599.684.785,00) menjadi Rp. 18.787.957.029,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 2.175.740.741,00 menjadi Rp. 33.675.740.741,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran perhitungan pihak ketiga.

(-)

(-)