Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2018Tanggal Penetapan:18 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku18 April 2018
Tanggal Penetapan18 April 2018
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 350).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan dan melibatkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur objek retribusi pelayanan kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan, yang meliputi pelayanan umum dan laboratorium (pasif, aktif, dan semi aktif) serta pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk maupun keluar daerah. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan hewan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)