Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung. 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kelembagaan dan kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009, termasuk penambahan dan perubahan tugas serta fungsi beberapa badan dan bidang. Secara khusus, peraturan ini membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) serta mengubah susunan organisasi Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Perubahan Organisasi dan Kewenangan:

  • Pembentukan Balitbangnovda dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan inovasi daerah.
  • Perubahan susunan organisasi Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Badan Ketahanan Pangan dengan perubahan pada bidang dan sub-bidang.
  • Perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dengan penambahan Direktorat Diklat dan SDM, Satuan Pengawas Internal, Komite Keperawatan dan Komite Medik, serta Dewan Pengawas.

(-)

(-)