Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: UU 5/2005 · UU No. 5 Tahun 2005 · UU Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2006Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2006
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di wilayah tersebut, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan utama adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh keadilan dan menyederhanakan proses penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Daerah hukum pengadilan ini meliputi seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan seluruh pengadilan agama di wilayah tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan dikeluarkannya wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari yurisdiksinya.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

(-)