Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PDAM:** PDAM merupakan unsur pelayanan umum dan usaha pemerintah daerah di bidang pelayanan air bersih atau air minum, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Tugasnya adalah menyelenggarakan pengolahan air bersih atau air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fungsinya meliputi pelayanan umum atau jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan meningkatkan pendapatan.
2. **Organisasi PDAM:** Terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi (Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik). Setiap direktur membawahi beberapa kepala bagian dengan tugas masing-masing.
3. **Dewan Pengawas:** Diangkat oleh Bupati, bertugas mengawasi kegiatan direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan direksi, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Dewan Pengawas juga melakukan penilaian kinerja PDAM.
4. **Direksi:** Diangkat oleh Bupati, bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PDAM, merencanakan program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan.