Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2016
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban rakyat Indonesia melalui pembangunan hukum daerah yang terintegrasi dengan pembangunan hukum nasional. Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan sistematis dan terpadu dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD. Propemperda disusun setiap tahun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan dengan keputusan DPRD sebelum penetapan APBD. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau naskah akademik yang melalui pengkajian dan penyelarasan. Pembahasan Raperda melibatkan DPRD dan Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Raperda yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan Raperda. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati kepada DPRD dan/atau rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh DPRD kepada Bupati dijadikan prioritas untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk pertama kali.

(-)