Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 1/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku03 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 28). 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 100). 3. Pasal 1 angka 11 dan angka 22, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan. 4. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan, sepanjang mengatur mengenai Izin Usaha Pasar Modern (IUPM).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini berupaya memberdayakan UMKM, Koperasi, dan Pasar Tradisional agar dapat bersaing dan berkembang, serta mengatur keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar tidak merugikan UMKM dan Pasar Tradisional yang memiliki nilai historis. Peraturan ini juga mendorong kemitraan publik dan swasta dalam penyelenggaraan perdagangan, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara berbagai jenis usaha, dan menciptakan kesesuaian lingkungan dengan tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Pasar Tradisional berdasarkan kepemilikan dan pengelolaan, serta klasifikasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan jenis dan luas lantai penjualan. Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, termasuk persyaratan lokasi, analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyediaan fasilitas parkir, dan pemenuhan standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban. Izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, dengan pengecualian untuk Toko Modern berbentuk Minimarket yang termasuk Usaha Mikro.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Pasar Tradisional, peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam memasarkan produk dalam negeri, persyaratan perdagangan antara pemasok dan Toko Modern, serta ketentuan mengenai jam operasional dan fasilitas pendukung. Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UMKM diwajibkan berdasarkan perjanjian tertulis. Pelaporan secara berkala mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, harus menyesuaikan Izin Usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tidak boleh dikembangkan. 3. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan/atau Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 4. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki jumlah outlet/gerai lebih dari yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/toko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jumlah outlet/gerai berlaku. 5. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan (4), Pasal 39, Pasal 40 huruf b dan d, Pasal 41, Pasal 42 huruf a dan b, Pasal 43, Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 57 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).