di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 1/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini berupaya memberdayakan UMKM, Koperasi, dan Pasar Tradisional agar dapat bersaing dan berkembang, serta mengatur keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar tidak merugikan UMKM dan Pasar Tradisional yang memiliki nilai historis. Peraturan ini juga mendorong kemitraan publik dan swasta dalam penyelenggaraan perdagangan, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara berbagai jenis usaha, dan menciptakan kesesuaian lingkungan dengan tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Pasar Tradisional berdasarkan kepemilikan dan pengelolaan, serta klasifikasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan jenis dan luas lantai penjualan. Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, termasuk persyaratan lokasi, analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyediaan fasilitas parkir, dan pemenuhan standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban. Izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, dengan pengecualian untuk Toko Modern berbentuk Minimarket yang termasuk Usaha Mikro.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Pasar Tradisional, peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam memasarkan produk dalam negeri, persyaratan perdagangan antara pemasok dan Toko Modern, serta ketentuan mengenai jam operasional dan fasilitas pendukung. Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UMKM diwajibkan berdasarkan perjanjian tertulis. Pelaporan secara berkala mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap juga diatur dalam peraturan ini.