Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10.A/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10.A Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2016Tanggal Penetapan:23 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku23 Januari 2016
Tanggal Penetapan23 Januari 2016
Tempat PenetapanBula

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor ..........)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna mencapai pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan citra publik dalam sistem pendidikan. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Pemerintah daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menyediakan dana untuk wajib belajar 12 tahun, serta memberikan beasiswa bagi peserta didik berprestasi atau yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pemerintah daerah juga memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, mendorong budaya membaca dan belajar, serta menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh masyarakat dan satuan pendidikan, termasuk penetapan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, serta pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan tanpa memandang latar belakang peserta didik dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal.

Sejak diberlakukan peraturan daerah ini satuan pendidikan wajib menyesuaikan.

1. Pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 3. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik. 4. Pendidik yang melalaikan tugas dan tanggung jawab dan/atau kewajibannya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.