Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 5/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, termasuk kewenangan yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan.
  2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi. Setiap klasifikasi risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Izin.
  3. Persyaratan dasar perizinan berusaha, meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
  4. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  5. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan oleh DPMPTSP dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan lembaga pemerintah terkait, perangkat daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan tim teknis dan tim pengawasan, serta pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dibebankan pada APBD dan sumber pendanaan lainnya yang sah.

  1. Perizinan Berusaha yang telah terbit namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
  2. Tim teknis dan tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)