di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 5/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan lembaga pemerintah terkait, perangkat daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan tim teknis dan tim pengawasan, serta pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dibebankan pada APBD dan sumber pendanaan lainnya yang sah.