Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perlunya pemberdayaan PKL sebagai usaha sektor informal untuk mendukung perekonomian masyarakat, serta mengatasi dampak negatif peningkatan jumlah PKL terhadap kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi sarana prasarana kawasan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan secara berkala, mencakup identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, waktu usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL mewajibkan kepemilikan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Bupati. Lokasi PKL ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang, kepentingan umum, dan aspek lainnya.
- Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran TDU, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, pengaturan, penataan, pembinaan, dan pendampingan permodalan. PKL wajib mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menempati lokasi sesuai TDU, membayar retribusi, dan menyerahkan tempat usaha jika tidak ditempati atau dibutuhkan Pemerintah Daerah.
- Larangan bagi PKL: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum yang tidak ditetapkan, merombak tempat usaha, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan tempat usaha, mengganti bidang usaha tanpa izin, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan atau trotoar (kecuali yang diizinkan), berdagang di tempat larangan parkir, memperdagangkan barang berbahaya, dan memindahtangankan TDU.
- Pemberdayaan PKL: Dilakukan melalui program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, kerjasama antar daerah, dan kemitraan dengan dunia usaha. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis.
- Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL (TPPP): Dibentuk untuk membantu Bupati dalam penataan dan pemberdayaan PKL. TPPP bertugas menyusun rencana program, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengendalian serta pengawasan.