Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas**: Menjabarkan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, serta hak untuk hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi. Juga mengatur kewajiban penyandang disabilitas untuk menghormati hak asasi manusia lain.
2. **Perencanaan**: Pemerintah daerah wajib merumuskan rencana induk jangka panjang, menengah, dan pendek terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
3. **Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak**: Mengatur pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, termasuk:
* Keadilan dan Perlindungan Hukum: Menjamin akses bantuan hukum dan sosialisasi perlindungan hukum.
* Pendidikan: Menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan inklusif.
* Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi: Menjamin hak pekerjaan yang setara, memberikan bantuan kewirausahaan, dan membentuk Unit Layanan Disabilitas.
* Kesehatan: Memberikan akses pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas.
* Politik: Memberikan hak politik yang sama dalam pemilihan umum dan jabatan publik.
* Keagamaan: Memberikan kemudahan akses dalam beribadah.
* Keolahragaan: Memberikan dukungan dalam kegiatan keolahragaan.
* Kebudayaan dan Pariwisata: Memberikan kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya.
* Kesejahteraan Sosial: Memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
* Infrastruktur: Menyediakan infrastruktur yang mudah diakses seperti bangunan gedung dan jalan.
* Pelayanan Publik: Menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses dan responsif.
* Pelindungan dari Bencana: Memberikan prioritas dalam penanganan bencana.
* Habilitasi dan Rehabilitasi: Menyediakan layanan habilitasi dan rehabilitasi yang inklusif.
* Pendataan: Melakukan pendataan penyandang disabilitas.
* Komunikasi dan Informasi: Memberikan akses informasi yang mudah diakses.
* Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan: Memfasilitasi hak berpindah tempat dan kewarganegaraan.
* Bebas dari Diskriminasi: Melindungi dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
4. **Peran Serta Masyarakat**: Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
5. **Koordinasi**: Membentuk tim koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan, program, dan anggaran.
6. **Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi**: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
7. **Penghargaan**: Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
8. **Pendanaan**: Menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
9. **Larangan**: Melarang tindakan yang merugikan hak penyandang disabilitas dan menghalangi partisipasi masyarakat.