Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2021 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:21 Desember 2021
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
Tanggal Penetapan21 Desember 2021
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas**: Menjabarkan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, serta hak untuk hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi. Juga mengatur kewajiban penyandang disabilitas untuk menghormati hak asasi manusia lain. 2. **Perencanaan**: Pemerintah daerah wajib merumuskan rencana induk jangka panjang, menengah, dan pendek terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 3. **Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak**: Mengatur pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, termasuk: * Keadilan dan Perlindungan Hukum: Menjamin akses bantuan hukum dan sosialisasi perlindungan hukum. * Pendidikan: Menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan inklusif. * Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi: Menjamin hak pekerjaan yang setara, memberikan bantuan kewirausahaan, dan membentuk Unit Layanan Disabilitas. * Kesehatan: Memberikan akses pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas. * Politik: Memberikan hak politik yang sama dalam pemilihan umum dan jabatan publik. * Keagamaan: Memberikan kemudahan akses dalam beribadah. * Keolahragaan: Memberikan dukungan dalam kegiatan keolahragaan. * Kebudayaan dan Pariwisata: Memberikan kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya. * Kesejahteraan Sosial: Memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. * Infrastruktur: Menyediakan infrastruktur yang mudah diakses seperti bangunan gedung dan jalan. * Pelayanan Publik: Menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses dan responsif. * Pelindungan dari Bencana: Memberikan prioritas dalam penanganan bencana. * Habilitasi dan Rehabilitasi: Menyediakan layanan habilitasi dan rehabilitasi yang inklusif. * Pendataan: Melakukan pendataan penyandang disabilitas. * Komunikasi dan Informasi: Memberikan akses informasi yang mudah diakses. * Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan: Memfasilitasi hak berpindah tempat dan kewarganegaraan. * Bebas dari Diskriminasi: Melindungi dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 4. **Peran Serta Masyarakat**: Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 5. **Koordinasi**: Membentuk tim koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan, program, dan anggaran. 6. **Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi**: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 7. **Penghargaan**: Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 8. **Pendanaan**: Menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 9. **Larangan**: Melarang tindakan yang merugikan hak penyandang disabilitas dan menghalangi partisipasi masyarakat.

1. Penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara bertahap. 2. PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pembaharuan data Penyandang Disabilitas paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyandang Disabilitas yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 4. Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.