Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2013 · Permendagri No. 22 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menetapkan standar kompetensi bagi jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Pengawas Pemerintahan memiliki kemampuan dan karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. Standar kompetensi ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan. Pengawas Pemerintahan diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat ini diperoleh melalui proses sertifikasi yang diatur dalam peraturan tersendiri. Standar kompetensi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengujian kompetensi, dan sertifikasi Pengawas Pemerintahan. Komisi Standarisasi Kompetensi Pengawas Pemerintahan bertanggung jawab untuk melakukan kaji ulang standar kompetensi ini setidaknya sekali dalam lima tahun untuk memastikan validitas dan relevansinya.

(-)

(-)