Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Mei 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Mei 2006
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 458.534.490.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 528.722.764.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (70.188.274.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 100.052.225.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.863.951.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 70.188.274.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Rincian APBD, Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.

Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)