Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 2/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2021Tanggal Penetapan:15 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku15 April 2021
Tanggal Penetapan15 April 2021
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Paser guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan, pemanfaatan lahan dengan kewajiban menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan, pembinaan kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan, pengendalian melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa/kelurahan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, memberikan insentif kepada pemilik lahan dan petani, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan mencegah kerusakan lahan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).