Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso, dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat.

Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah desa-desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah desa induk, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten, serta kewenangan untuk mengelola desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Induk dan/atau Desa yang baru dibentuk, maka barang milik dan/atau potensi kekayaan desa baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh pemerintah Desa yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah Desa-Desa masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Daerah dan/atau Keputusan/Peraturan Bupati yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)