di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso, dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat.
Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah desa-desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah desa induk, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan.
Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten, serta kewenangan untuk mengelola desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.