Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA KOPERASI PEGAWAI RAGEM SAI MANGI WAWAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 12/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA KOPERASI PEGAWAI RAGEM SAI MANGI WAWAI
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Koperasi Pegawai Ragem Sai Mangi Wawai (KP Ragem Sai Mangi Wawai). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi pegawai dan masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada koperasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja koperasi agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada anggota dan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal dalam bentuk modal penyertaan yang bersumber dari APBD. Modal yang akan disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal di masa depan akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD berdasarkan kajian kelayakan investasi, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan modal akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)