Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 Januari 2012
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Jambi, sehingga meningkatkan perolehan dividen atau bagian laba yang selanjutnya digunakan sebagai sumber pendapatan daerah dalam APBD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal PT. Bank Jambi adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan tahun 2014.
  2. Pemenuhan modal disetor tersebut terdiri dari saldo awal penyertaan modal per 31 Desember 2010 dan penambahan penyertaan modal.
  3. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 40.359.000.000,- (empat puluh miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dianggarkan setiap tahun dalam APBD/Perubahan APBD mulai tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun anggaran 2014, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Akumulasi penyertaan modal dilaporkan dalam Neraca Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun.

(-)

(-)