Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 20/2017 · Perka BKKBN No. 20 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku15 November 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Kebijakan ini mengatur persyaratan administrasi dan kompetensi bagi PNS yang ingin diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan formasi kebutuhan dan tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing, serta periode pelaksanaannya. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan atau Keahlian, tergantung pada kualifikasi dan pengalaman mereka.

(-)

(-)