Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 1/2019 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang dan pelayanan pengawasan serta pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk bangunan menara telekomunikasi, kecuali menara milik pemerintah dan untuk kegiatan sosial keagamaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemanfaatan ruang dan pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengendalian menara telekomunikasi termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang oleh menara telekomunikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya pengawasan dan pengendalian, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian menara telekomunikasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan dengan total nilai menara telekomunikasi (tinggi, lokasi, struktur, tata ruang, dan pemanfaatan menara).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan wajib dibayar sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah)