Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2020 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Januari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaRelawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku24 Januari 2020
Tanggal Penetapan24 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dengan melibatkan peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut melalui kerangka hukum yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) yang bertugas membantu Bakamla RI dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut. Rapala dibentuk dan dikembangkan oleh Bakamla RI dan bertanggung jawab kepada Bakamla RI. Ruang lingkup kegiatan Rapala meliputi pembentukan, kewenangan, penghargaan, pengerahan, sumber pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan. Rapala memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan teknis dan kewajiban untuk mematuhi norma hukum serta melaporkan kegiatan kepada Bakamla RI.

(-)

(-)