Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 13/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah pengalihan pengelolaan Pajak Air Tanah dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga (dengan batasan tertentu), pengairan pertanian dan perikanan (dengan batasan tertentu), dan peribadatan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan data objek pajak. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.