Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 7/2014 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku30 April 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan dibentuk dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan. Pembentukan RSUD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

RSUD merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan dan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas RSUD adalah merumuskan, mengendalikan, dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan, yang wajib dikelola dengan standar mutu dan kendali biaya, mengacu pada Standar Pelayanan Minimal RSUD.

Fungsi RSUD meliputi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan, penyiapan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pelayanan rujukan, pembinaan dan pengendalian pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan penunjang medis, serta pengelolaan ketatausahaan dan keuangan.

Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Kepala Bagian Umum (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Umum, dan Keuangan), Bidang Pelayanan (dengan Seksi Pelayanan Medik, dan Seksi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan), Bidang Penunjang (dengan Seksi Penunjang Medik, dan Seksi Penunjang Non Medik dan Rekam Medik), Bidang Pengendalian dan Pengembangan (dengan Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu dan Sarana, dan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemasaran), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pengaturan Komite, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern ditetapkan oleh Direktur. Walikota dapat membentuk Dewan Penyantun atas usul Dinas Kesehatan.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan keterampilan dan keahlian. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Direktur menduduki eselon III.a, Kepala Bagian dan Kepala Bidang eselon III.b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi eselon IV.a.

Dalam mengelola Rumah Sakit, setiap pimpinan dan karyawan wajib menegakkan integritas, nilai, dan standar etika Rumah Sakit serta berkomitmen terhadap kompetensi. Pelaksanaan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. RSUD memiliki hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. RSUD diperbolehkan mengadakan perjanjian kerjasama dengan institusi yang membidangi kegiatan teknis terkait.

(-)

(-)