di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang pembentukan PDAM ini adalah untuk mengelola penyediaan air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan PDAM sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah, dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
PDAM Tirta Intan memiliki maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan air minum yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan, serta meningkatkan pelayanan umum yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
Modal PDAM Tirta Intan berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, dan dapat ditambah melalui penyisihan cadangan umum, penyertaan modal Pemerintah Daerah, atau bantuan serta pinjaman dari pihak lain dengan persetujuan DPRD. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan triwulan dan tahunan, tarif air minum dan non-air, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta pembubaran PDAM.