Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Panitia Nasional Pembangunan Makam Pahlawan Perintis Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1964 · Keppres No. 257 Tahun 1964 · Keppres Nomor 257 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1964Tanggal Penetapan:6 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Panitia Nasional Pembangunan Makam Pahlawan Perintis Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1964
Tanggal Penetapan06 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 1964 bertujuan untuk menambah keanggotaan Panitia Nasional Pembangunan Makam Pahlawan Perintis Kemerdekaan. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat panitia tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1964. Keputusan ini menetapkan bahwa Kepala Pemerintah Setempat di Tanah Merah diangkat sebagai anggota baru dalam panitia tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Oktober 1964.

(-)

(-)