Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kepentingan masyarakat dan mendorong Pendapatan Asli Daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Definisi istilah dalam ketentuan umum, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Pejabat, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Badan, Retribusi Perizinan tertentu, Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, dan lain-lain.
  2. Subjek Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan (SIPP) adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang memperoleh hak untuk mendapatkan Surat Izin Pemborongan Pembangunan setelah memperoleh Kontrak Kegiatan.
  3. Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis kualifikasi dan klasifikasi perusahaan, dengan struktur tarif sebesar 0,5% dari Nilai Kontrak diluar PPN.
  4. Ketentuan Penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dengan tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(-)

(-)