di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kepentingan masyarakat dan mendorong Pendapatan Asli Daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.