di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 6/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, pengenaan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.