di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung dan menjamin keandalan teknisnya. Setiap pendirian Bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat pemanfaatan. Reformasi perizinan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan IMB dan SLF, serta menetapkan standar perizinan berusaha di sektor bangunan gedung. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi komitmen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS.