Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung dan menjamin keandalan teknisnya. Setiap pendirian Bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat pemanfaatan. Reformasi perizinan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan IMB dan SLF, serta menetapkan standar perizinan berusaha di sektor bangunan gedung. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi komitmen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS.

(-)

(-)