Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.010/2020 · PMK No. 196/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) guna mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi kepentingan nasional. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menambah investasi pada LKI seperti Islamic Development Bank, International Development Association, dan lainnya, dengan dana yang bersumber dari APBN 2020. Investasi ini dilakukan dalam bentuk pembayaran tunai dan non-tunai, dengan nilai yang telah ditentukan untuk masing-masing lembaga. Pelaksanaan investasi ini dikelola oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

(-)

(-)